Di Tangerang, Kegiatan Sahur On The Road Wajib Kantongi Izin dari Polisi

KPU Cilegon Coblos

TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menyarankan kepada masyarakat atau komunitas di wilayahnya yang mau mengadakan Sahur On The Road agar mengajukan izin resmi ke kepolisian setempat.

“Sebetulnya kegiatan “Sahur On The Road” ini diperbolehkan. Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada persyaratan (izin) secara via telepon maupun menginformasikan ke kami, tidak harus datang ke kantor,” kata Kasatintelkam Polresta Tangerang, Kompol Moch Sopian, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 23 Maret 2023.

Menurutnya, kebijakan untuk mengajukan izin sebagai antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

“Saat ini banyak kegiatan yang banyak disalah gunakan oleh kelompok remaja. Seperti aksi tawuran, balap liar dan sebagainya dengan berakhir gesekan antar kelompok,” katanya.

Karena itu, ia meminta bagi siapa pun yang akan menggelar kegiatan Sahur On The Road di wilayah Kabupaten Tangerang wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian.

Sebab, nantinya selama penyelenggaraan acara tersebut bakal dikawal petugas guna berjalan aman, nyaman dan terjaga.

“Sehingga nanti saat dilakukan SOTR itu, masyarakat sekitar tidak riskan dengan kegiatan tersebut,” ucapnya.

Kepolisian tak akan segan-segan membubarkan sahur on the road ang tidak mengantongi izin dari kepolisian.

“Jadi silahkan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelepon melalui Polsek atau Polres dengan merincikan jumlah anggota/komunitas dan titik lokasi pelaksanaannya. Sehingga kita nanti lakukan upaya pengamanan,” ungkapnya. (*/Tempo)

 

KPU Pandeglang Ayo TPS
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien