Diduga karena Anak Gagal Jadi Anggota Dewan, Kades di Tangerang Pecat 27 Ketua RT/RW
TANGERANG – Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW.
Pemberhentian secara sepihak itu dilakukan kades berinisial TS karena anaknya gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
“Jadi yang saya tangkap, memang betul, kepala desa itu faktor kekecewaan karena anaknya dirasa kurang mendapatkan dukungan dari RT dan RW di sana,” kata Camat Sindang Jaya Galih Prakosa, Sabtu (9/3/2024).
Pihak kecamatan telah meminta keterangan dari para ketua RT dan RW yang diberhentikan Kades berinisial TS tersebut.
TS yang merasa anaknya kurang mendapat dukungan dalam Pemilu 2024 lalu memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW itu.
“Kita sudah klarifikasi mendengar apa saja yang terjadi, mendengarkan dari ketua RT dan ketua RW. Itu dua hari kemarin ketemu. Jadi ini ekses dari pencalonan anaknya kades,” ucapnya.
Pihak kecamatan juga sudah memanggil TS untuk dimintai klarifikasi usai memecat 20 orang lebih pengurus wilayah tersebut.
Galih menjelaskan keputusan TS memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW tak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
“Di situ diatur mekanisme pemberhentian RT dan RW. Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu,” ujar dia.
Setelah diberi penjelasan, Galih mengatakan TS telah paham bahwa keputusan pemberhentian itu tidak tepat. Dalam waktu dekat, pihak kecamatan akan kembali mengadakan pertemuan dengan para ketua RT-RW serta kades TS.
“Saya jelaskan mekanisme pemberhentian RT-RW di perbupnya, ya beliau memahami sih dan siap untuk mengikuti arahan saya untuk membatalkan surat pemberhentian,” ujarnya. (*/Detik)