Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru Sekolah Internasional di Tangsel Dipolisikan
TANGSEL – Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel) resmi berujung ke ranah hukum.
Guru berinisial NAA dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, pada Selasa (22/9/2026). Perkara ini resmi teregister dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.
Fadhli mengungkapkan, dugaan pelecehan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Aksi tersebut bermula saat korban masih duduk di kelas 4 SD dan NAA bertindak sebagai wali kelasnya.
Modus Child Grooming dan Les Privat
Menurut Fadhli, terduga pelaku menjalankan aksinya menggunakan pola child grooming—sebuah modus pendekatan manipulatif secara bertahap untuk memikat korban sebelum melakukan eksploitasi seksual.
“Pelaku menggunakan pola child grooming. Ada pendekatan manipulatif dengan mengiming-imingi hal yang disukai korban untuk tujuan eksploitasi seksual,” ujar Fadhli usai membuat laporan.
Aksi tersebut diduga dilakukan seusai jam pelajaran reguler, memanfaatkan sesi les privat mengaji yang digelar NAA di dalam ruang kelas.
“Pelaku ini ‘main cantik’. Dia tidak mengirimkan video porno via pesan WhatsApp, melainkan mempertontonkannya secara langsung kepada korban di kelas setelah les mengaji usai,” terang Fadhli.
Selain mempertontonkan konten dewasa, NAA diduga melakukan kontak fisik dan sempat meminta foto tidak senonoh dari korban.
Namun, permintaan foto tersebut ditolak tegas oleh korban. Meski NAA tak lagi menjadi wali kelas saat korban naik kelas, komunikasi di antara keduanya dilaporkan terus berjalan hingga korban kini duduk di kelas 1 SMP.
Terungkap Usai Korban Berani Speak Up
Kasus ini baru terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pelatih taekwondo.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada orang tua korban dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan psikologis.
“Setelah anak ini speak up ke pelatihnya, barulah psikolog klinis bisa menarik benang merah atas perubahan perilaku yang dialami korban selama ini,” jelas Fadhli.
Sebagai bukti pendukung, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya:
Hasil pemeriksaan psikologis klinis korban
Bukti tangkapan layar percakapan antara korban dan terlapor
Catatan harian milik korban
Status Terduga Pelaku dan Tanggapan Polisi
Saat ini, NAA dikabarkan masih terdaftar sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut, meski statusnya telah dinonaktifkan sementara oleh pihak sekolah.
Di sisi lain, pihak Polres Tangerang Selatan tengah mempelajari laporan yang masuk. Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Yuni, memberikan respons singkat terkait perkembangan laporan ini. “Kami cek dulu,” ujarnya.
Atas insiden tersebut, Fadhli mendesak manajemen sekolah untuk mengevaluasi total sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
“Kami minta pihak sekolah melakukan evaluasi total agar kejadian serupa tidak terulang. Ada celah yang dimanfaatkan pelaku. Mungkin awalnya tidak ada niat, tetapi karena melihat ada kesempatan di lingkungan sekolah, niat tersebut akhirnya dieksekusi,” pungkas Fadhli. ***

