Disperindagkop Kota Tangerang Fasilitasi Pendaftaran Merek UKM Secara Gratis
TANGERANG – Program fasilitas pendaftaran merek dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) kembali dibuka.
Kali ini kuota yang diberikan masih tersedia dan pendaftaran masih dibuka hingga 9 Juni mendatang.
Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi mengungkapkan Pemkot Tangerang memberikan fasilitasi hak merek dagang bagi pelaku usaha mikro di Kota Tangerang secara gratis, atau tanpa dipungut biaya.
Untuk mengikuti program ini, syaratnya ialah KTP pelaku usaha di Kota Tangerang, tempat tinggal pelaku usaha di Kota Tangerang, lokasi usaha di Kota Tangerang dan satu pelaku usahanya hanya boleh mendaftarkan satu merek.
Sedangkan untuk dokumen yang diperlukan, kata Suli ialah fotocopy KTP pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto berwarna logo usaha yang akan didaftarkan, materai 10.000 sebanyak dua lembar, mengisi surat pernyataan dan form pendaftaran bisa didownload melalui https://bit.Iy/fasilitasimerek.
“Para pemohon tinggal membawa dokumen di atas dan datang langsung ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane Lantai I, Jalan KS Tubun Nomor 1 Kota Tangerang. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor 021-5572-5951,” papar Suli, Kamis (27/4/23).
Ia pun mengimbau, bagi para pelaku usaha yang berada di Kota Tangerang untuk segera memanfaatkan fasilitas pembuatan merek dagang gratis ini, dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
“Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, ayo kita sama-sama memajukan UMKM Kota Tangerang, dengan beragam produk unggulan Kota Tangerang,” ajaknya.
Sebagai informasi, di 2023 ini Kota Tangerang telah dikenal dengan Pemerintah Daerah yang paling banyak mendaftarkan merek.
Tercatat, di 2020 Kota Tangerang melalui Disperindagkop UKM berhasil mendaftarkan dan melegalkan 1.000 merek pelaku UMKM, di 2021 mendaftarkan dan melegalkan 500 merek pelaku UMKM dan di 2022 kemarin berhasil melegalkan 250 merek pelaku UMKM.
Atas program ini, Pemkot Tangerang pun telah meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang terbanyak pertama di Provinsi Banten dan keempat secara Nasional dari Kemenkumham, karena memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1.750 pelaku UMKM. (*/Red)