Disperindagkop UKM Buka Sertifikasi Halal Gratis Bagi IKM Kota Tangerang
TANGERANG – Berupaya terus mensuport kebutuhan para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk berkembang lebih maju. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) membuka Fasilitasi Sertifikasi Halal melalui Program Self Declare bagi pelaku IKM di Kota Tangerang, secara gratis.
Kepala Disperindagkop UKM, Suli Rosadi mengungkapkan ini merupakan program rutin yang digelar Pemkot Tangerang secara bertahap. Pada tahap awal tahun ini, sertifikasi halal gratis ini dibuka kuota untuk 100 IKM yang dibagi ke dua batch, dengan berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Dengan itu, ayo jangan lewatkan kesempatan yang sudah diberikan. Ayo ikuti fasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk para pelaku IKM di Kota Tangerang. Daftarkan produknya segera, karena kuota terbatas,” jelas Suli, Selasa (3/1/22).
Kata Suli, waktu pendaftaran dibuka secara online mulai 3 Januari hingga 3 Februari mendatang. Bagi yang berminat bisa melakukan registrasi melalui link https://bit.ly/3YOLs9b lebih lanjut bisa mencari informasi melalui whatsapp di nomor 0812-9029-7030.
“Upaya ini bukan sekadar mencapai target jumlah, melainkan juga karena Indonesia adalah pengimpor produk halal terbesar di dunia. Kalau kita melakukan sertifikasi halal pada tingkat yang paling bawah atau usaha paling besar, kita hanya akan menjadi konsumen saja,” tegas Suli.
Kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti kegiatan fasilitasi sertifikasi halal melalui program self declare, sebagai berikut;
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan pernyataan pelaku usaha
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalalnnya, dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal
11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL. (*/Red)