Dokter Bakar Bengkel di Tangerang Sempat Minta Uang Rp300 Juta ke Korban

BI Banten Belanja Nataru

TANGERANG – Sebuah unggahan mengejutkan dari akun Instagram bernama @Corneliafransisca, korban selamat dari kebakaran bengkel di Jalan Cemara, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten membuat heboh.

Pasalnya, akun tersebut mengunggah cerita bila pelaku pembakar bengkel yaitu MA sempat meminta uang Rp 300 juta kepada sang kakak, Lionardi yang juga kekasih MA sebelum melakukan aksinya.

Unggahan tersebut berisi tulisan curhatan hati Cornelia sebanyak 10 slide. Dia pun menceritakan sebelum kejadian nahas tersebut menimpa keluarganya.

Redaksi pun sempat mengirim pesan kepada Cornelia untuk mengkonfirmasi perihal pernyataannya tersebut. Dan Cornelia membenarkan setiap tulisannya.

“Tanggal 5 Agustus lalu 1 malam sebelum wanita itu bakar rumah kami, saya ada dengar kalau dia minta Rp300 juta ke Koko (almarhum Lionardi) karena dia hamil,” ujar Cornelia dalam unggahan tersebut, Minggu (15/8/2021).

Lalu, pernyataan lain adalah MA juga diduga meminta almarhum kekasihnya untuk mengambil alih bengkel yang selama ini didirikan dan dibesarkan oleh kedua orangtua Cornelia yang juga menjadi korban tewas dalam kebakaran tersebut.

“Dan (dia) minta ambil alih bengkel dipegang dia, dan papa mama diminta cari rumah sendiri dan setiap bulan dikasih dikasih berapa duit untuk papa mama dan kami adik-adiknya,” kata Cornelia.

Pijat Refleksi

Permintaan MA tersebut tidak disetujui oleh orangtua Cornelia, sebab usaha bengkel tersebut dirintis dari nol sekaligus menjadi tempat tinggal keluarga.

“Tentu saja kita semua tidak bisa terima tuntutan seperti itu hanya karena mereka sama-sama mau berhubungan lalu hamil dan minta tuntutan yang aneh,” ucap Cornelia.

Sementara, hingga saat ini MA yang juga berprofesi sebagai dokter itu masih mendekam di tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan pantauan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pasalnya, saat ini, MA tengah hamil usia 7 minggu.

MA terbukti dengan sengaja membakar bengkel dan menewaskan tiga penghuninya dengan cara melemparkan plastik berisi bensin jenis Pertamax ke dalam bengkel tersebut.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, dokter muda itu juga terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara minimal.

“Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya,” kata Rachim saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/8/2021). MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Polisi pun mengungkap alasan MA yang nekat melakukan aksi tak berbelas kasih tersebut. MA mengaku, kedua orangtua sang kekasih tak merestui rencana pernikahannya dan Leonardi. Padahal, MA terlanjur mengandung anak dari sang kekasih.

“Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban (Edi dan Lilis) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA),” kata Rachim.

MA terbukti membeli 9 liter bensin jenis Pertamax secara ecer yang disimpannya dengan kantong plastik. MA kemudian kembali ke bengkel yang juga tempat tinggal sang kekasih, setelah terlibat cekcok mulut. (*/Liputan6)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien