Iklan Banner

Gegara Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online, 4 Opang Stasiun Tigaraksa Jadi Tersangka

DPRD Kab Serang HPN

 

TANGERANG – Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam persekusi terhadap seorang ibu dan bayi di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keempat pelaku, yang merupakan oknum ojek pangkalan (opang), diduga memaksa korban untuk turun dari taksi online pada Jumat (25/7/2025).

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49).

Indra menjelaskan bahwa keempat pelaku terbukti memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan cara mengancam, seperti membentak, membuka paksa pintu kendaraan, hingga mengancam akan mengempiskan ban mobil.

“Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi, dan berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum opang mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun,” tambahnya.

HPN Dinkes Prokopim

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, salah seorang pelaku terlihat mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan bata ringan.

Pelaku tersebut juga memaksa untuk membuka paksa pintu mobil dan memaksa korban yang menggendong bayi untuk turun.

Korban sempat memohon agar diberi kesempatan untuk tetap menggunakan taksi online karena situasi sedang hujan, namun para oknum opang tetap memaksa untuk turun.

“Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” ungkap Indra.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.

Peristiwa persekusi ini sebelumnya viral di media sosial, mengundang perhatian masyarakat dan menyoroti tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (*/Kompas)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien