Gegera Pungli ke Warga, Lurah di Tangerang Dijadikan Staf oleh Walikota
JAKARTA – Tamrin dinonaktifkan dari jabatan Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Tangerang, setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang sedang mengurus ahli waris. Lalu, bagaimana kini nasibnya?
Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan Tamrin kini menjadi staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kota Tangerang.
“Sekarang yang bersangkutan jadi staf di BKPSDM. Kan dia udah nggak jadi Lurah lagi, jadi dia difungsikan di BKPSDM sambil dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Arief saat dihubungi detikcom, Rabu (18/8/2021).
Arief tidak menjelaskan secara detail alasan Lurah tersebut kini dimutasi menjadi staf di BKPSDM Kota Tangerang. Kendati demikian, Arief mengatakan Tamrin bisa terancam diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN).
“Bisa (diberhentikan jadi ASN). Kalau nanti sanksinya terbukti sanksi berat, sedang atau ringan gitu kan, di peraturan pegawai, kalau dia terbukti sanksi berat bisa diberhentikan,” ucap Arief.
Arief menyebut pihaknya masih menunggu rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tangerang.
“Ya tadi juga barusan saya cek juga masih dalam pemeriksaan kan yang bersangkutan sudah dinonjobkan, kita kasih menunggu rekomendasi tertulis dari hasil pemeriksaan itu,” tutur Arief.
“Yang pasti kejadian (pungli) waktu itu benar. Kalau hasil pemeriksaan awalnya yang bersangkutan memang mengakui pungli,” lanjutnya.
Arief sendiri belum dapat menjelaskan secara detail sanksi apa yang dikenakan terhadap lurah tersebut selain penonaktifan dari jabatannya.
“Kita baru bisa menerapkan sanksi kalau hasil pemeriksaannya sudah selesai. Dia termasuk kenakan sanksi yang mana. Saya kurang paham juga,” ungkap Arief.
Sebelumnya, Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Tangerang, masih diperiksa oleh inspektorat terkait dugaan pungli Rp 250 ribu ke warga yang meminta tanda tangan ahli waris.
“Iya dalam proses pemeriksaan karena kan aturannya harus sesuai dengan undang-undang. (Diperiksa) Inspektorat dengan BKPSDM. Untuk sementara posisinya jabatannya dinonaktifkan sambil nunggu proses yang berjalan,” ujar Camat Ciledug Syarifuddin, Rabu (18/8).
Selain itu, Syarifuddin mengatakan, yang bersangkutan mengaku baru pertama kali melakukan pungli.
“(Dari pengakuan) baru pertama (pungli). (Sebelumnya) kan kalau nggak ketahuan berarti nggak ada. Ya pengakuan dia baru kali ini,” kata Syarifuddin saat dihubungi, Rabu (18/8/2021). (*/Detik)