Heboh Warung Cashback di Tangerang, NU: Sistemnya Diharamkan

TANGERANG – Warung Cashback di Cipondoh, Kota Tangerang terus mendapatkan sorotan. Salah satunya dari Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang H Muhamad Qustulani.

Dia mengatakan, berdasarkan literasi yang ada dirinya melihat ada kejanggalan pola cashbacknya. “Jika dengan sistem MLM dan ponzi dalam bentuk apapun, maka akan merugikan bukan menguntungkan. Sistem seperti ini diharamkan karena merugikan. Apalagi bila penjualan atau transaksinya tidak dijamin Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya, Kamis (25/2/2021).

Dia mencontohkan sama seperti halnya TikTok Cash, maka sama saja hanya menguntung pihak pertama dan menginjak yang terakhir.

Menurut dia, hukum money game dengan sistem MLM adalah haram lantaran mengandung unsur gharar atau tipuan. Masyarakat diimbau tetap waspada dengan bisnis macam ini.

“Jika modelnya seperti ini yakni arisan berantai, investasi tolong menolong, skema ponzi, Multi Level Marketing (MLM), dan MMM (Mavrodi Mondial Moneybox), perlu waspada. Sebab itu, saya berharap tidak mudah tergiur dengan bisnis semodel itu,” ungkap Qustulani.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Apalagi, dia melihat tidak adanya Jaminan Perlindungan Konsumen dan pengawasan dari OJK. Hal ini jelas meresahkan dan berindikasi penipuan.

“Berbisnis tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, tapi juga harus memerhatikan kemaslahatan dan tidak merugikan orang lain. Yang dikhawatirkan yang mengatasnamakan kemaslahatan umat,” ucapnya.

Baca juga: Warung Cashback Tangerang: Pulang Bawa Barang, Uang Tak Berkurang

Komisaris Utama PT Mitra Bangkit Sejahtera (MBS) yang memayungi Warung Cashback Mulyadi alias Bobi berharap NU bisa mengetahui bisnis Warung Cashback lebih dekat sehingga tidak salah dalam mengambil putusan.

“Kami mau silaturahmi ke NU. Selama ini orang kan melihat dari kulitnya saja. Justru sekarang kami membutuhkan pemikir-pemikir, gimana caranya kita bisa berbagi. Walaupun kita kaum lemah, kalau banyak kan jadi kuat,” ujar Bobi.

Menurutnya, pendirian Warung Cashback berawal dari keprihatinan atas kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Berbagai teori ekonomi mulai dari MLM, koperasi, hingga warung gaya konvensional, diformulasikan dalam Warung Cashback.

“Dari 13 ribu mitra Warung Cashback yang terdaftar, Insyaallah tidak ada satupun yang terzolimi. Makanya, bahasa kami, belanjaan mereka bawa pulang, uang tidak berkurang. Jadi cashbacknya bukan uang tunai, tapi vocer sembako. Bukan uang. Mereka bisa klaim produk,” kata Bobi. (*/Sindonews)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien