Ini 6 Fakta 12 Santri jadi Tersangka di Tangerang yang Keroyok Junior hingga Tewas

BI Banten Belanja Nataru

 

TANGERANG – Santri remaja berinisial RAP (13) tewas akibat dikeroyok 12 orang temannya. RAP diduga dikeroyok hingga tewas karena provokasi rekannya yang lebih tua.

RAP dinilai kurang sopan terhadap para seniornya. Anggapan itu membuat belasan seniornya melakukan tindakan yang menyebabkan nyawa korban melayang.

Dikutip dari Detikcom, peristiwa pengeroyokan berujung maut itu terjadi pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Kasus pengeroyokan ini terjadi di Ponpes Darul Qur’an Lantaburo, Cipondoh, Kota Tangerang.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang, untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa korban tak tertolong.

“Bahwa korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15) yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan, yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (28/8/2022).

Berikut sejumlah fakta terkait tewasnya santri di Tangerang akibat dikeroyok senior:

1. 12 Santri Pengeroyok Jadi Tersangka
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait tewasnya santri berinisial RAP (13). Sebanyak 12 orang santri ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan.

“Dari beberapa saksi dan orang yang kita lakukan pemeriksaan, kita amankan ada 12 anak, ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi wartawan, Senin (29/8).

Para pelaku disangkakan Pasal 76C kemudian juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun.

2. 5 Orang Santri Ditahan
Tidak semua santri yang menjadi tersangka ditahan polisi. Sebab, sejumlah tersangka masih berstatus anak-anak atau belum dewasa.

“Dari 12 tersangka tersebut, 5 orang kita tahan dan 7 orang tidak kita tahan, kita titipkan ke orang tuanya. Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” tambahnya.

Pijat Refleksi

Polisi masih mendalami terhadap 5 tersangka yang telah ditahan. Penahanan kelima tersangka juga dilakukan dengan pendampingan dari badan pemasyarakatan (bapas) agar anak-anak tersebut tetap mendapatkan hak-haknya.

Sementara 7 santri tersangka yang tidak ditahan diserahkan kepada pihak orang tua. Berdasarkan informasi dari kepolisian, para tersangka berusia 13-15 tahun.

3. Pengeroyokan karena Senior Tersinggung
Pengeroyokan terhadap RAP (13) terjadi karena ke-12 orang santri lainnya merasa tersinggung. RAP dinilai tidak sopan terhadap seniornya di pondok pesantren (ponpes).

“Motifnya untuk sementara karena ketersinggungan pada saat korban salat Subuh membangunkan seniornya dengan cara ditendang kakinya dan sepertinya mereka tidak terima karena merasa korban tidak sopan sehingga terjadilah tindak pengeroyokan korban,” ujar Zain.

4. Insiden Pengeroyokan
Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (27/8) pagi. Korban dikeroyok saat mandi setelah mengaji.

Aksi kekerasan tersebut membuat korban kolaps. Pada hari yang sama, korban dilarikan ke RS untuk mendapatkan perawatan.

“Insiden itu (pengeroyokan) terjadi usai korban melakukan pengajian di lantai bawah, lalu bersama teman lainnya naik lantai 4 untuk mandi, namun tiba-tiba korban ditarik ke kamar dan langsung dikeroyok, dipukul, ditendang, dan diinjak-injak oleh para pelaku sehingga mengakibatkan korban jatuh pingsan di lokasi,” ucap Zain, Minggu (28/8).

5. Korban Luka-luka
Korban mengalami sejumlah luka luar akibat dikeroyok. Jenazah korban juga diautopsi untuk dipastikan penyebab kematiannya.

“Korban pada saat di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh terlihat tanda lebam di muka, kepala dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban, untuk memastikan penyebab kematian, saat ini sedang dilakukan autopsi terhadap korban,” ucap Zain.

6. Hasil Autopsi Korban
Polisi telah mengantongi hasil autopsi jenazah RAP (13). Korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya akibat pengeroyokan tersebut.

Kombes Zain Dwi Nugroho menuturkan, dari hasil autopsi, korban mengalami kekerasan bekas benda tumpul. Berdasarkan keterangan para santri, korban dianiaya para pelaku hingga kepalanya dibenturkan ke tembok dan lantai.

“Kekerasan benda tumpul, baik itu di bagian kepala, wajah, dada, dan beberapa bahu. Kemudian keterangan anak-anak itu mereka melakukan pemukulan dengan tangan dan kaki, termasuk membenturkan kepala ke dinding tembok dan lantai,” kata Zain, Selasa (30/8). (*/Detik)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien