Jemaah Dilarang Bersalaman Saat Berada di Rumah Ibadah di Kota Tangerang

KPU Cilegon Coblos

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan beberapa peraturan yang harus dipatuhi jemaah rumah-rumah ibadah yang ada di wilayahnya. Sebab, Pemkot Tangerang telah mengizinkan rumah ibadah untuk beroperasi kembali pada masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga.

Aturan beribadah dalam rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran 451/1435-Bag.Kesra/2020 yang menuliskan ada enam aturan dalam beribadah di tempat umum.

Pertama, warga yang akan melakukan kegiatan keagamaan atau beribadah di rumah ibadah harus dalam kondisi sehat.

Kedua, jemaah yang beribadah ke rumah ibadah wajib menggunakan masker.

Ketiga, warga diminta utuk menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Keempat, jemaah dilarang keras untuk melakukan kontak fisik seperti bersalaman, dan berpelukan.

Kelima, jemaah diminta untuk menjaga jarak sekira satu meter.

Terakhir, jemaah diminta untuk menghindari berlama-lama di dalam rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan PSBB kali ini berbeda, yakni memberikan kelonggaran membuka kembali rumah-rumah ibadah.


“Kami sudah memberikan kelonggaran khusus tempat beribadah akan kami buka tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Arief saat memantau rumah-rumah ibadah di Kota Tangerang, Rabu (3/6/2020)

Sebagai informasi, PSB Kota Tangerang sudah memasuki perpanjangan hingga tahap ketiga. Perpanjangan tersebut direncanakan akan berlangsung hingga 14 Juni mendatang. (*/Tribunnews)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien