Loading...

Kepala Desa Kohod Tangerang Kini Sudah Ditahan oleh Polisi, Terkait Kasus Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Polisi menjamin penyidikan kasus itu tidak berhenti seusai penahanan Arsin.

“Di samping proses ini, kami akan terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Polisi hari ini memeriksa Arsin dan tiga tersangka lainnya sejak pukul 12.20 WIB. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan menahan para tersangka.

“Kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami, kepada empat orang tersangka mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” katanya.

Djuhandhani mengatakan pihaknya berkomitmen dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Polisi memastikan penyidikan kasus tersebut akan dilakukan hingga tuntas.

“Untuk awal kami sudah laksanakan penanganan ini, semoga dengan koordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21 dan selanjutnya kami akan terus menyidik perkara ini sampai tuntas,” ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Para tersangka terbukti terlibat memalsukan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.

“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024,” kata Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2/2025).

Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya. (*/Detik)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien