Ketahuan Buang Sampah di Kota Tangerang, Satpol PP Tahan KTP Puluhan Warga Luar

Sekda Pelantikan DPRD

 

TANGERANG – Sebanyak 23 warga yang beralamat di luar Kota Tangerang, kepergok buang sampah sembarangan di aliran Kali di Ciledug, Kota Tangerang. Setelah ditegur petugas Satpol PP dan kecamatan setempat, KTP mereka pun ditahan sebagai efek jera.

Para warga itu tertangkap membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah. Dengan entengnya, mereka membuang beberapa plastik besar sampah di pinggir jalan utama perbatasan wilayah Tangerang dengan Jakarta itu.

“Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel,” kata Camat Ciledug, Marwan, Kamis (5/1/2023).

Lantik dprd

Marwan mengatakan para warga bakal menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai efek jera. KTP yang diamankan pun mayoritas berasal dari luar Kota Tangerang.

“Ada warga sekitar, tapi lebih banyak mereka warga luar Kota Tangerang, ini kami dapat dari KTP mereka,” katanya.

Untuk mencegah kejadian berulang, Kecamatan Ciledug juga telah membentuk pos pemantauan serta patroli secara berkala demi mencegah warga membuang sampah di lokasi tersebut.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan. Efek dari tidak tertib ini akan berdampak luas.

“Kami sedang berupa memberikan edukasi kepada warga agar tertib dalam menjaga lingkungan seperti tak membuang sampah sembarangan,” katanya. (*/Liputan6)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien