Klaster Kerja Bakti di Tangerang, 63 Warga Positif COVID-19
TANGERANG – Tiga RT di RW 06 Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang jadi zona merah dan harus dilakukan pengetatan usai muncul klaster COVID-19 imbas kerja bakti pada pekan lalu. 422 orang harus diswab dan ditemukan 63 warga yang positif Corona.
Jubir Satgas COVID-19 Hendra Tarmizi mengatakan, tiga RT di kelurahan itu terpaksa harus diperketat aktivitas sosialnya. Berdasarkan aturan PPKM, mereka jadi zona merah dan ada pembatasan skala mikro untuk beberapa waktu.
Klaster ini menurutnya diketahui pada pekan lalu setelah ada 50 orang dilaporkan positif. Setelah itu dilakukan swab tracing pada 422 orang pada Jumat (4/6) dan ditemukan tambahan 10 orang yang positif.
“Terakhir kita 422 yang kita swab hasilnya terakhir tambahan 10 ada jadi 63 yang positif,” kata Hendra dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Minggu (6/6/2021).
Dari 63 orang itu, 3 orang di antaranya harus menjalani perawatan di RSUD Tangerang dan RS Siloam. Sementara 60 orang harus menjalani isolasi mandiri di Hotel Yasmin.
Hendra mengatakan, hasil tracing sebetulnya penyebaran COVID-19 ini tidak hanya disinyalir muncul pasca kerja bakti. Tapi, muncul pengakuan bahwa ada warga yang positif usai melakukan silaturahmi.
Adapun tiga RT yang masuk pengawasan dan pembatasan berdasarkan aturan PPKM adalah di RT 7, 8 dan 9.
“Tiga RT zona merah artinya dilakukan pembatasan. Sebenarnya (tertular) kerja bakti ada beberapa tempat, secara umum belum pasti karena ada banyak banget karena apakah karena silaturahmi,” ujarnya. (*/Detik)