KLH Selidiki Kebakaran Gudang PT Biotek Saranatama, 20 Ton Pestisida Diduga Cemari Sungai Cisadane

TANGERANG– Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap insiden kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut menyebabkan limbah bahan kimia mengalir ke Sungai Jeletreng yang merupakan anak Sungai Cisadane.
Gudang yang terbakar berada di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi tersebut tersimpan sejumlah bahan pestisida, termasuk cypermetrin dan profenofos, yang lazim digunakan untuk pengendalian hama pertanian.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa sekitar 20 ton pestisida terdampak kebakaran.
Air yang digunakan dalam proses pemadaman diduga bercampur dengan residu bahan kimia, kemudian mengalir hingga mencemari aliran sungai.
“Sekitar 20 ton pestisida terbakar. Air bekas pemadaman yang mengandung residu kimia ikut mengalir ke sungai dan menimbulkan pencemaran serius terhadap ekosistem perairan maupun masyarakat sekitar,” ujar Hanif.
Dari hasil pemantauan awal, pencemaran Sungai Cisadane dilaporkan menjangkau kurang lebih 22,5 kilometer.
Dampaknya dirasakan di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.

Sejumlah biota air dilaporkan mati akibat insiden tersebut. Jenis ikan yang ditemukan terdampak antara lain ikan mas, baung, patin, nila, hingga sapu-sapu.
Kematian massal ikan ini menjadi indikasi kuat adanya gangguan kualitas air secara signifikan.
Sebagai langkah penanganan, KLH/BPLH telah mengambil sampel air dari bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane.
Selain itu, sepuluh sampel ikan mati turut dikumpulkan untuk diuji di laboratorium guna memastikan tingkat pencemaran dan kandungan zat berbahaya.
Pemeriksaan lanjutan juga akan mencakup pengujian kualitas air Sungai Jeletreng, air tanah di sekitar lokasi, serta biota perairan lainnya. Proses ini melibatkan tenaga ahli, termasuk pakar toksikologi lingkungan.
“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian uji laboratorium dan kajian ilmiah komprehensif. Masyarakat di sepanjang aliran sungai untuk sementara diminta tidak menggunakan air sungai untuk aktivitas sehari-hari,” tegas Hanif.
Ia menambahkan, paparan air yang terkontaminasi berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan saluran pernapasan apabila uapnya terhirup.
KLH/BPLH memastikan proses penanganan kasus kebakaran gudang pestisida ini akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah juga akan mengevaluasi sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan perusahaan.
Penegakan hukum, lanjut Hanif, akan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Kasus kebakaran gudang PT Biotek Saranatama ini menjadi perhatian serius, mengingat Sungai Cisadane merupakan salah satu sumber air penting bagi masyarakat di wilayah Tangerang dan sekitarnya.***


