Kota Tangerang Tidak Terapkan SIKM, Ini Alasannya
TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang memutuskan untuk tidak memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti DKI Jakarta dan kota lainnya.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya sudah membahas terkait SIKM dan memutuskan tidak memberlakukannya.
Pasalnya, kata Arief, Kota Tangerang berada di tengah-tengah wilayah yang menerapkan SIKM untuk keluar masuknya.
“Kota Tangerang ada di tengah-tengah (daerah penerapan SIKM), pemeriksaan SIKM itu sudah dilakukan di batas Jabodetabek, kota Tangerang nggak kelewat, kayak (tidak seperti) di Bitung, di Bekasi dan lain-lain,” ujar dia dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (3/6/2020).
Meskipun tidak menerapkan SIKM, Arief mengatakan, Kota Tangerang tetap melakukan kewaspadaan dini kepada masyarakat yang baru tiba di Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang, kata dia, sudah meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Rukun Warga untuk segera memastikan surat perjalanan apabila diketahui ada warga yang baru datang dari luar daerah.
“Memastikan mereka diminta suket kesehatan. Apakah itu (hasil) rapid test atau PCR (swab test) untuk bisa tinggal kembali di lingkungannya,” kata dia.
Setidaknya, Jakarta, Depok, Tangerang Selatan, dan Bekasi menerapkan aturan SIKM untuk mengatur keluar masuk warga.
Orang yang hendak keluar atau masuk wilayah harus memiliki SIKM yang diurus secara online. Tanpa SIKM, petugas di lapangan akan meminta warga untuk memutar balik.
Dilansir dari covid19.tangetangkota.go.id, hari ini Kota Tangerang mencatat ada 362 kasus Covid-19 yang terkonfirmasi.
Sebanyak 28 orang meninggal dunia, 201 pasien sembuh, dan 131 pasien masih dirawat.
Sedangkan untuk jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) tercatat 1.070 kasus, Orang Dengan Pemantauan (ODP), 2.619 kasus dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 966 kasus. (*/Kompas)