KPU Tetapkan Tiga Paslon dalam Pilkada Tangsel
TANGERANG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi tetapkan tiga bakal pasangan calon menjadi kandidat pada Pilkada Tangsel 2020.
Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan, pihaknya sudah melakukan verifikasi syarat dari ketiga pasangan calon yang mendaftar ke KPU pada 4-6 September 2020.
Hasilnya, dokumen yang menjadi syarat pendaftaran dari ketiga bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel itu dinyatakan lengkap.
“Sudah kami tetapkan tadi pukul 10.00 WIB dan dihari sebelumnya kami pastikan seluruh dokumen, syarat baik itu pencalonan maupun calon sudah memenuhi syarat,” ujar dia dalan konferensi pers penetapan pasangan calon, Rabu (23/9/2020).
Dengan begitu, tiga bakal pasangan calon itu pun kini sudah resmi menjadi kandidat atau calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga pada Pilkada Tangsel 2020.
Adapun ketiga kandidat tersebut antara lain calon wali kota Muhamad dan wakil wali kota Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).
“Partai pengusul PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional dan Partai Hanura,” kata dia.
Selanjutnya, pasangan Siti Nur Azizah dan Ruhamaben sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel. Mereka diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kandidat lain adalah yang juga akan berlaga pada Pilkada Tangsel 2020 adalah calon wali kota Benyamin Davnie dan calon wakil wali kota Pilar Saga Ichsan.
“Partai pengusul, Partai Golongan Karya,” kata dia.
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September ini. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi 9 Desember 2020. (*/Kompas)
