Marak Surat Ormas Minta THR, Satpol PP Kota Tangerang Minta Laporkan ke Nomor Ini
TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim saber pungli.
Tim saber pungli dibentuk sebagai pengetatan pengawasan terhadap pungutan liar yang terjadi di masyarakat.
Pasalnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah saat ini banyak masyarakat yang resah akan adanya sumbangan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) atau pihak lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, tim saber pungli tersebut dibentuk sebagai wadah pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli THR.
“Satpol PP Kota Tangerang berupaya meningkatkan pengawasan dan menyiapkan layanan aduan masyarakat yang nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai tindak pidana umum atau pemerasan oleh Kepolisian,” ujar Wawan Fauzi, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut Wawan meminta, agar masyarakat Kota Tangerang segera membuat laporan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya pemerasan sumbangan THR dari pihak manapun.
Terakait hal tersebut, masyarakat dapat langsung melaporkan dengan datang ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
Sedangkan untuk layanan pengaduan online, dapat digunakan melalui Sosial Media Instagram @polpp.tangerang, Facebook dengan akun Satpol-PP Kota Tangerang, website di laman https://satpolpp.tangerangkota.go.id ataupun melalui email ke alamat satpolppkotatangerang1950@gmail.com.
“Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669, layanan pengaduan akan diterima dan diproses oleh petugas Satpol PP 24 jam non stop,” kata dia.
“Pengaduan yang masuk, akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Tengaran, agar keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dapat terus kondusif,” tegasnya.
Wawan memastikan, kerahasiaan identitas pelapor dijamin akan terjaga dalam segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda maupun Perwal kepada pihak manapun.
Oleh karena itu, masyarakat Kota Tangerang diminta untuk tidak ragu atau segan membuat laporan atas kejadian yang dialami.
“Alangkah baiknya laporan disertai dengan foto dan lokasi kejadian, sehingga personil yang bertugas bisa langsung menindaklanjuti,” jelas Wawan Fauzi. (*/Tribunnews)