Menteri LH Bakal Gugat Perusahaan Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane Tangerang
TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup menyatakan akan menempuh gugatan perdata terhadap perusahaan pestisida dan pengelola kawasan industri yang diduga mencemari Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang bahan kimia di Tangerang Selatan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan gugatan perdata selain proses pidana yang sedang berjalan. KLH memastikan langkah hukum tidak hanya berhenti pada penyegelan lokasi dan proses penyidikan pidana.
Gugatan perdata akan diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, dasar hukum gugatan merujuk pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009,” kata Hanif saat meninjau lokasi gudang pestisida yang terbakar di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).
Menurut Hanif, proses hukum perdata berpotensi berlangsung panjang karena luasnya wilayah terdampak. Air yang tercemar mengalir dari Sungai Jaletreng hingga bertemu Sungai Cisadane, lalu terus menuju kawasan Teluk Naga.

“Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar sembilan kilometer (km),” jelas dia.
“Kemudian Cisadane sampai ke Teluknaga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini,” sambungnya.
KLH menilai skala dampak tersebut perlu dihitung secara komprehensif untuk menentukan besaran kerugian lingkungan dan langkah pemulihan yang harus dilakukan pihak bertanggung jawab.
Selain gugatan perdata, penegakan hukum pidana masih berlangsung dan ditangani aparat kepolisian. Penyebab pasti pencemaran masih dalam tahap penyelidikan.
Di sisi administratif, KLH juga menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan industri dan tenant yang terlibat. Salah satu kewajibannya adalah melakukan audit lingkungan menyeluruh.
“Kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Hanif.
Dalam kunjungan tersebut, KLH turut memasang papan penyegelan di depan bangunan gudang yang terbakar di kawasan Taman Tekno, Serpong.
Papan itu menyatakan lokasi berada dalam pengawasan pejabat pengawas KLH. Garis polisi juga dipasang mengelilingi area untuk membatasi akses serta mendukung proses penyidikan. ***


