Miliki Narkoba, Anak Wakil Walikota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

TANGERANG – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Akmal Suhairin Jamil delapan bulan penjara dalam kasus narkoba. Akmal Suhairin Jamil merupakan anak dari Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin

Hakim Ketua Ajisuryo mengatakan, Akmal terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, yaitu sabu-sabu.

“Menyatakan terdakwa AKM telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I,” kata Ajisuryo saat membacakan putusan di PN Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021).

Hakim juga menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus itu, yaitu Syarif dan Taufik. Terdakwa keempat, yaitu Dede divonis 10 bulan penjara.

KPU Cilegon Coblos

Kuasa hukum Akmal dan tiga terdakwa lainnya, Sri Arfani, mengatakan pihaknya merasa puas dengan putusan majelis hakim.

Advert

“Kami, tim kuasa hukum, menerima dengan baik putusan dari majelis hakim,” kata Sri seusai sidang putusan itu.

“Itu (vonis) juga sudah sesuai keinginan keluarga,” ungkap dia.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Akmal, Syarif, Taufik 10 bulan penjara. Sementara Dede dituntut satu tahun penjara.

Akmal ditangkap Subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2020 bersama tiga temannya itu karena kasus penyalahgunaan sabu-sabu. Akmal dan ketiga temannya membeli sabu-sabu secara patungan seberat 0,52 gram dengan Rp 1,5 juta. (*/Kompas)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien