Honda Slide Atas

Pemkab Tangerang Tegur Dua Kepala Desa Minta THR Lebaran

 

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menegur dua kepala desa yang ketahuan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah pihak menjelang Lebaran 2023.

“Kedua desa sudah ditegur via surat oleh camatnya masing-masing,” ujar Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, Kamis, 13 April 2023.

Berdasarkan laporan yang diterima DPMPD Kabupaten Tangerang, ada dua kepala desa yang dilaporkan meminta THR yaitu di Desa Sentul Kecamatan Balaraja dan Desa Pasir Bolang Tigaraksa.

“Setelah peneguran, sudah ada pembatalan surat oleh kedua kadesnya,” kata Yayat

Yayat menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang seluruh kepada desa di wilayah itu meminta minta Tunjangan Hari Raya (THR) atau pungutan liar (pungli) sejenis kepada pihak mana pun pada Lebaran tahun ini.

Menurut Yayat, pejabat atau pihak desa yang meminta minta THR dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Permintaan dana, hadiah sebagai THR, atau dengan sebutan lain, merupakan perbuatan yang dilarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Yayat menegaskan, pungli atau permintaan THR dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Kami imbau kepada Kepala Desa beserta jajarannya agar tidak meminta THR kepada pihak-pihak tertentu karena itu merupakan tindakan yang dilarang,” kata Yayat.

Larangan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

Yayat menambahkan, jika kepala desa maupun jajarannya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha, pihaknya akan menyerahkan sanksinya kepada lembaga yang mempunyai kewenangan.

“Sanksinya nanti menjadi ranah APIP (Aparat pengawasan Internal Pemerintah) Inspektorat selaku auditor pengawas,” kata Yayat. (*/Tempo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien