Pemkot Tangerang Belum Putuskan Besaran Upah Minimum 2021
TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang belum menentukan besaran upah minimum kota (UMK) untuk 2021.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Rahmansyah menjelaskan, pihaknya belum memutuskan apakah akan ada perubahan besaran UMK di Kota Tangerang.
Alasannya, Dinas Ketenagakerjaan baru akan melakukan rapat berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) terkait besaran UMK di wilayahnya.
“Belum (ditetapkan). Nanti akan ada rapat dulu,” ujarnya, Senin (2/11/2020).
Kendati demikian, Rakhmansyah belum dapat memastikan kapan rapat koordinasi bersama Depeko Tangerang akan dilaksanakan.
Dia menyebut hasil rapat koordinasi masih harus dilaporkan kepada wali kota Tangerang, sebelum diserahkan ke tingkat Provinsi.
Nantinya, besaran UMK dari hasil rapat akan ditetapkan oleh Gubernur bersama dengan Bupati dan Wali Kota yang ada di Provinsi Banten.
“Jadi kami rapat di Depeko dulu. Kalau sudah selesai baru naik ke Wali Kota, lalu ke Gubernur. Penetapan di Gubernur bersama kabupaten/kota lainnya,” pungkasnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Ini artinya upah minimum 2021, sama dengan upah minimum tahun ini.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2019.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
“Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip pada Minggu (1/11/2020).
Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.
“Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2021 sebesar Rp2.460.996,54.
Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, UMP tidak naik atau sama dengan UMP tahun 2020 senilai Rp2.460.996,54.
Menurut Karna, alasan utamanya tidak naiknya UMP 2021 karena kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten,” kata Karna. (*/Kompas)