Penahanan Dua Mahasiswa Unpam Secara Ugal-Ugalan, LBH GP Ansor Minta Kapolri Evaluasi Polresta Tangsel

 

TANGERANG – Dua Mahasiswa Unpam anggota HIMA FH Universitas Pamulang (Unpam) ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap beberapa waktu lalu.

Namun dari seluruh prosesnya terdapat kejanggalan-kejanggalan dan atau diduga keras dilakukan secara ugal-ugalan, bukan berdasarkan hukum semata.

Hal ini diungkapkan Dennis Ahmad K. Aji dari LBH GP Ansor Tangerang Selatan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (18/10/2024).

“Kejanggalan dimaksud diantaranya yaitu: pertama secara de facto mereka sama sekali tidak melakukan tindakan yang disangkakan oleh pihak Polres Kota Tangerang Selatan, melainkan hanya melerai keributan yang terjadi. Namun secara tiba-tiba, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, dan saat dini hari itu juga keduanya langsung ditangkap dan ditahan, tanpa diberikan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan, baik kepada tim kuasa hukum yang mendampingi maupun kepada keluarganya: singkat, cepat, namun tidak wajar,” ujarnya.

“Kedua, jika dibandingkan dengan perkara yang lain, seperti kasus Mobil Truk yang telah melindas mahasiswi UIN Jakarta berinisial NU yang terlindas truk tanah di kawasan Bintaro, dan juga beberapa mahasiswa/i Unpam lainnya, hingga kini tidak ada penyelidikan dan penyidikan, apalagi adanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, serta lebih jauh juga tidak ada pertanggungjawaban pidana kepada perusahaan Truk dan/atau perusahaan yang menggunakan Truk tersebut: hukum tumpul keatas, apakah karena itu adalah perusahaan besar, sehingga meski secara de facto dan de jure, truk-truk tersebut beroperasi diluar Jam Operasional dan melanggar Perda Kota Tangerang Selatan serta menyebabkan kematian, tidak ada proses hukum oleh Polres Kota Tangerang Selatan?,” lanjutnya.

“Ketiga, begitu juga dengan kasus kekerasan seksual yang kami laporkan: LBH GP Ansor Kota Tangsel, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: TBL/B/325/II/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2024, hingga saat ini sama sekali tidak ada kejelasan dan belum adanya penetapan tersangka, padahal sudah lebih dari 7 bulan: tidak singkat, tidak cepat, apakah wajar?,” ujarnya.

Pijat Refleksi

Untuk itu fenomena tebang pilih proses hukum oleh Polres Tangsel menurut Denis memicu reaksi berbagai organisasi Mahasiswa, karena menganggap Polres Kota Tangerang Selatan terlihat tidak profesional, tidak adil, dan tidak mengayomi masyarakat.

“Oleh karenanya pada Selasa, 15 Oktober 2024 mahasiswa melaksanakan aksi unjuk rasa untuk mengkritik sikap Polres Kota Tangerang Selatan,” bebernya.

Lanjut ia menjelaskan saat aksi dilaksanakan, lagi-lagi anggota kepolisian menunjukkan sikap arogansinya terhadap mahasiswa, dengan melakukan tindakan represif terhadap aksi mahasiswa hingga beberapa mengalami luka-luka ringan dan satu orang mahasiswa mengalami luka berat.

“Daun telinganya hampir putus yang sesungguhnya tindakan tersebut diduga adalah tindakan pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.

Sehingga korban yang mengalami luka berat tersebut, dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah itu pihak korban dijanjikan seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung hingga pulih, namun dengan syarat pihak keluarga korban membuat video pernyataan terimakasih serta tidak akan melakukan proses hukum.

“Menyongsong era pemerintahan baru, Presiden dan Kapolri harus melakukan evaluasi besar-besaran kepada seluruh petinggi di Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, yang telah gagal mewujudkan kepolisian yang PRESISI, serta menempatkan petinggi-petinggi lain yang lebih baik untuk Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan yang PRESISI, semoga,” pungkasnya. (*/Red)

 

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien