TANGERANG – Kasus penipuan di era digital ini semakin beragam dan terus menyasar korbannya yang masih gagap teknologi.
Tak sedikit muncul informasi kasus penipuan yang dialami pelaku usaha atau masyarakat, terutama melalui transaksi online.
Pemerintah telah membuat satu layanan untuk bisa diakses oleh masyarakat yang ingin memastikan apakah transaksi keuangan via online tersebut aman atau tidak.
Situs portal online dengan alamat cekrekening.id salah satu solusi pencegahan penipuan yang bisa digunakan oleh publik.
“Dalam pencegahan penipuan transaksi online, masyarakat umum tak terkecuali Kota Tangerang sebenarnya dapat memanfaatkan situs milik Kementerian Kominfo yakni cekrekening.id,” ungkap Indri Astuti, Kepala Diskominfo Kota Tangerang, dalam siaran persnya, Jumat (12/5/23).
Indri menjelaskan, situs cekrekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.
Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud.
Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul.
Apabila nomor rekening bermasalah atau terindikasi tindak pidana, maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.
“Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun,” jelasnya.
Selain itu, melalui cekrekening.id juga masyarakat bisa melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk penipuan online.
Masyarakat dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana, secara online dan offline.
Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, maka dapat dilakukan melalui situs web milik Kominfo tersebut.
Kemudian, pengguna memilih fitur laporkan rekening. Pastikan data seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan seperti tangkapan layar percakapan atau bukti transfer benar dan valid.
“Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verifikasi captcha dan klik submit. Hal tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan karena jika data kurang lengkap atau tidak adanya bukti, maka tidak dapat diproses. Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana,” tegas Indri.
Sebagai informasi, layanan cekrekening.id tidak memproses pengembalian uang korban atau melakukan pembekuan rekening yang dilaporkan.
Terkait pengembalian uang dan pembekuan rekening, hal tersebut tentu merupakan kewenangan bank atau penyedia layanan uang elektronik. (*/Rizal)