Loading...

Pesta Sabu, Kades di Balaraja Tangerang Diciduk Polisi

TANGERANG – Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Tangerang membekuk seorang Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial NA saat tengah berpesta narkotika jenis sabu bersama 4 orang lainnya.

Pesta tersebut dilakukan kelima pelaku di kediaman NA di Kampung Pasir RT 001/001 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang pada Jumat (19/3/2021) lalu.

Kaporesta Tangerang Kabupaten, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga.

“Kami menerima informasi dari warga kalau di rumah Kepala Desa NA tengah ada pesta narkoba. Dari informasi tersebut, tim Resnarkoba langsung menelusurinya, dan benar ditemukan ada pesta narkoba. Kami amankan lima orang tersangkanya yakni berinisial NA (Kades), JS, MH, KA dan SA. Berdasarkan penggeledahan kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram,” ungkap Wahyu saat menggelar rilis di Polresta Tangerang, Rabu (31/3/2021).

Ditambahkan Panji, berdasar dari penggerebekan tersebut, pihaknya langsung bertindak cepat dengan mengejar dan mengamankan seorang pria berinisial AND yang diduga menjadi pemasok dan pengedar sabu di Kabupaten Tangerang.

“Kalau dari AND, yang bersangkutan memang baru saja bertransaksi dengan NA dan kawan-kawannya dengan menyerahkan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Dan kita saat ini masih kembangkan lagi pengedarnya yang lebih besar,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, Polisi menjerat ke enam tersangkanya dengan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal 10 Miliar Rupiah,” tandasnya. (*/Beritasatu)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien