Polisi Grebek Gudang Narkoba di Tangerang, 1,2 Juta Butir PCC Diamankan
TANGERANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi gudang produksi narkoba di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten pada 27 Maret 2023.
Sebanyak tiga orang tersangka yakni DAR (46), HM (24) dan FR (41) ditangkap dari penggerebekan ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan 1,2 juta butir narkoba golongan 1 jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) diamankan dari ketiga tersangka.
“Ada narkoba (yang disita) golongan 1 jenis pil PCC sebanyak 1,2 juta butir, serbuk putih mengandung MDMB-4EN-Pinaca 220,8 kg dan serbuk putih mengandung Acetaminophen 510 kg,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin, 10 April 2023.
Karyoto mengatakan, penggerebekan ini merupakan hasil dari penindakan kasus narkoba dengan tersangka IS pada November 2022 lalu.
Saat itu, terungkap adanya ruko di Panongan, Kabupaten Tangerang yang dijadikan tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC.
Pihaknya juga turut menerima informasi akan adanya peredaran narkotika ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
“Sehingga tanggal 27 Maret 2023 di ruko di Jalan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, tim mengamankan tersangka DAR dan HM sebagai penjaga gudang,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka DAR mengaku pemilik narkotika yang ada di gudang tersebut ialah FR sehingga dilakukan penangkapan pada Rabu, 29 Maret 2023 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pengakuan tersangka FR, bahan baku narkoba akan dikirimkan ke saudara IW yang sudah menjadi DPO ke Yogyakarta menggunakan jasa ekspedisi. Sementara pil PCC akan dikirimkan untuk saudara FR untuk diedarkan di daerah Banjarmasin,” ujarnya.
“Tersangka FR mendapatkan barang tersebut dari saudara YB yang menjadi DPO dengan cara membeli,” kata Karyoto.
Terkait kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar,” kata Karyoto. (*/Viva)