Prostitusi ABG di Tangerang, KemenPPA Minta Polisi Usut Ortu
TANGERANG – Dua orang ABG perempuan diamankan Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan open BO di sebuah hotel. Salah satu ABG yang diamankan itu mengaku orang tuanya mengetahui pekerjaannya sebagai PSK.
Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPA, Nahar mengaku miris mendengar hal tersebut. Dia pun mendorong polisi untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Miris juga ya, anak melakukan orang tuanya mengizinkan, ini yang pasti kan memperlakukan anak secara tidak tepat, jadi kalau seandainya dia melakukan tindakan seperti itu lalu kemudian dibiarkan, maka sebenarnya dalam prosesnya harus didalami sama-sama,” ujar Nahar saat dihubungi, Minggu (13/6/2021).
Nahar mengatakan polisi dapat menggunakan Pasal 76 i Undang-undang perlindungan anak dalam menyelidiki kasus ini. Menurutnya, dalam undang-undang itu disebutkan setiap orang tidak boleh membiarkan dan menyuruh melakukan tindakan eksploitasi.
“Ini kan berarti dieksploitasi, jadi kalau misalnya orang tua membiarkan, lalu kemudian orang tuanya menyuruh melakukan ini kan jadi persoalan, kita harus cek, ini eksploitasi ekonomi? Eksploitasi seksual juga? Kan bisa gunakan pasal 76 i di undang-undang perlindungan anak,” katanya.
“76 i itu kan jadi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, jadi ya sebaiknya ini didalami keterlibatan pihak-pihaknya, termasuk keterkaitan yang membiarkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Nahar mengimbau kepada setiap orang tua untuk menjaga dengan baik anak-anaknya. Sebab, merawat dan mendidik anak merupakan tanggung jawab orang tua.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Tangerang mengamankan 2 ABG perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Salah satu ABG bahkan menjalani prostitusi tersebut atas sepengetahuan orang tuanya sendiri.
Praktik prostitusi online ABG ini terungkap setelah Satpol PP Kota Tangerang menerima aduan dari masyarakat terkait adanya prostitusi di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang. Petugas Satpol PP kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dan menggerebek kamar hotel pada Kami2021) malam lalu.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan di lokasi tersebut petugas mendapati 2 ABG yang diduga melakukan praktik prostitusi online bareng seorang pria hidung belang. Kedua ABG tersebut baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Di hotel itu, itu didapati dua orang perempuan yang diduga melakukan praktik prostitusi secara online. (Dua ABG) udah nggak pelajar, kan baru lulus,” ujar Agus Henra saat dihubungi, Sabtu (12/6/2021).
Kedua ABG berinisial OF (18) dan NF (19) itu diketahui menjajakan diri melalui aplikasi chat online. Pengakuan keduanya baru kali ini tertangkap Satpol PP.
“Lewat aplikasi MiChat, yang bersangkutan baru ketangkep satu kali sama kita,” tutur Agus.
Diketahui Orang Tua
Sementara itu Kabid Gakkum Satpol PP Tangerang Iwan Saripudin mengatakan kegiatan prostitusi salah satu ABG yakni NF diketahui oleh orang tuanya. Bahkan NF mengirimkan hasil prostitusi itu kepada orang tuanya.
“(NF) kalau dibilang lama, belum terlalu lama, tapi orang tuanya mengetahui bahwa dia itu menjadi PSK online karena uangnya pun dikirim ke orang tuanya. Sisanya buat jajan aja. Open BO kalau menurut pengakuannya setengah tahun ini pas masa pandemi. Orang tuanya hanya tahu, tapi nggak mengajak,” ujar Iwan saat dihubungi terpisah.
Sementara OF mengaku diajak oleh NF dan baru tiga bulan open BO. Uang hasil prostitusi tersebut digunakan untuk keperluannya sehari-hari.
“Terhitung baru dua bulan-tiga bulan. Nyari kerjaan susah, akhirnya dari temannya ngajak open BO karena uangnya untuk lumayan pengakuannya, akhirnya untuk melakukan itu. Ya mereka satu kelompok, saling kenal,” jelasnya. (*/Detik)