Honda Slide Atas

PWI Apresiasi Kerjasama Publikasi Media dengan RSUD Kota Tangerang yang Telah Sesuai Aturan 

TANGERANG – Mencuatnya isu soal bermasalahnya alokasi kerjasama publikasi media di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, mendapat respon serius dari organisasi wartawan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Herwanto, menilai bahwa kerjasama publikasi berupa pembagian advertorial di RSUD Kota Tangerang telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Herwanto menjelaskan, RSUD Kota Tangerang telah melakukan cara-cara profesional dan transparan dalam mendistribusikan kerjasama publikasi media tersebut.

Sebelum anggaran publikasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu dibagikan, menurut Herwanto, pihak RSUD telah terlebih dulu menggelar pertemuan dengan para pengurus forum wartawan di wilayah Kota Tangerang, termasuk PWI.

Dalam pertemuan tersebut, kata Herwanto, telah disepakati bahwa media penerima kerjasama publikasi harus memenuhi persyaratan, di antaranya berbadan hukum sesuai ketentuan Dewan Pers, serta memiliki kelengkapan administrasi perpajakan berupa Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Jadi, saya tegaskan bahwa pembagian advertorial di RSUD Kota Tangerang sudah sesuai aturan. Kami para pengurus organisasi wartawan juga telah melakukan pertemuan dengan pihak RSUD sebelum mekanisme itu dijalankan,” ujar Herwanto, dalam keterangannya, Jum’at (22/8/2025).

Pria yang akrab disapa Pak Wanto ini juga membantah adanya tudingan bahwa media penerima kerjasama publikasi dari RSUD Kota Tangerang tidak jelas keberadaan kantornya.

Pak Wanto menjelaskan, setiap perusahaan media yang telah memiliki PKP atau bisa menerbitkan e-Faktur (kini disebut Coretax) tentu telah memenuhi syarat dan mekanisme resmi yang ditentukan Dirjen Pajak, sehingga tidak mungkin perusahaan tanpa kantor yang jelas bisa memenuhi persyaratan tersebut.

Lebih lanjut, Pak Wanto menekankan bahwa anggota PWI Kota Tangerang telah mematuhi regulasi Dewan Pers, termasuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Soal keberadaan kantor pun sudah jelas,” tambahnya.

Ia pun mengimbau seluruh insan pers di Kota Tangerang untuk tetap menjaga solidaritas.

“Mari kita bersatu, jangan saling menjatuhkan sesama wartawan. Jika ada masalah pribadi, selesaikan secara pribadi, jangan melibatkan instansi yang sudah bermitra dengan media,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Pimpinan Redaksi produsernews.com sekaligus Direktur PT Media News Produser, Daru Virgo, juga menegaskan bahwa medianya telah berbadan hukum sesuai aturan Dewan Pers.

Selain itu, produsernews.com telah memiliki PKP atau Coretax yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak.

“Bagi rekan-rekan yang sudah memiliki Coretax pasti memahami prosedurnya. Kecuali bagi media yang belum memilikinya, mereka tidak akan tahu persyaratan untuk mendapatkan e-Faktur atau Coretax. Jadi, mustahil perusahaan tanpa kantor yang jelas bisa mendapatkannya,” tutur Daru Virgo. (*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien