Iklan Banner

Raih Omset Rp12,5 Miliar, Sindikat Penyelundup Benih Lobster Terancam 8 Tahun Penjara

Dedi Haryadi HUT Gerindra

‎‎TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan aksi sindikat penyelundupan benih lobster yang telah beroperasi dari Jawa Tengah dan Jawa Barat.

‎Modusnya, benih lobster diselundupkan tanpa dokumen resmi menggunakan kendaraan travel yang dimodifikasi.

‎Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang mengungkapkan, sindikat ini sudah 15 kali berhasil mengirimkan benih lobster hingga ke Lampung lalu ke Bangka Belitung dan setelah itu dikirimkan ke Malaysia.

‎”Total omset selama kegiatan ilegal ini berlangsung, kurang lebih Rp12,5 milyar,” kata Victor, pada Kamis (16/10/2025).‎

Para tersangka kini terancam hukuman berat.‎

‎”Kami jerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Cipta Kerja, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” jelas AKBP Victor.

Agil HUT Gerindra

Diketahui, aksi sindikat ini terungkap berawal dari kewaspadaan personel Polsek Curug.

‎Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa menceritakan kronologi kejadian secara detail.

“Kejadian itu berlangsung pada Jumat dini hari, 19 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat patroli, personel melihat truk mencurigakan sedang memuat barang di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kecamatan Curug,” ujar Kresna.‎

‎”Kita memeriksa dan mendapati 4 box barang yang dibungkus plastik hitam yang mencurigakan, dan pengemudi tidak bisa menunjukkan surat izin pengiriman barang tersebut, sehingga kami amankan,” lanjut Kresna.

‎Dari pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AF (36), ES (21), dan J (40). Total 28.538 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara berhasil diamankan.‎

Sebagai upaya pelestarian, polisi telah melepasliarkan 704 ekor benih lobster jenis mutiara yang masih hidup di Pantai Carita.‎

‎”Ini untuk menjaga ekosistem laut kita,” pungkasnya. ***

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien