Ratusan Lapak PKL Dibongkar Satpol PP di 4 Titik Lokasi Ini di Tangerang

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan 340 pedagang kaki lima (PKL) dan tempat usaha di wilayah Kecamatan Sepatan, Senin (29/05/2023).

Para pedagang tersebut menggunakan badan jalan serta mengganggu pengguna jalan dan ketertiban umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melayangkan surat peringatan secara bertahap hingga surat pemberitahuan pembongkaran.

“Karena keberadaan tempat mereka berjualan ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jadi, kami lakukan penertiban,” katanya.

Advert

Penertiban tersebut dilakukan di empat titik lokasi yaitu Ruas jalan Jl. KM 11 Sepatan, Ruas Jalan KM 12 Gedeg, Pasar Pelangi Pondok Jaya dan Jl. Raya Pakuhaji Desa Saraka.

KPU Cilegon Coblos

Sebanyak 340 pedagang kaki lima dan tempat usaha tersebut terdapat di empat titik lokasi.

Sebanyak 53 tempat usaha sudah dibongkar dan 287 pedagang belum melakukan pembongkaran.

“Kami berikan kesempatan kepada para PKL untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, karena meskipun begitu mereka juga bagian dari masyarakat kita juga, jadi kita berikan waktu,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan dari sisa PKL ini, tetap akan kami lakukan pembongkaran sampai menunggu kondusivitas di lapangan dalam keadaan kondusif.

“Kami menunggu informasi dari pihak Kecamatan untuk proses pembongkaran lanjutan,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan penertiban ini dilakukan secara gabungan bersama jajaran TNI-Polri dan Trantib Kecamatan Sepatan serta anggota Linmas dari kelurahan dan desa. (*/Red)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien