Remaja Tangerang 14 Tahun Jadi Otak Pemerkosaan Gadis Digilir 8 Orang

TANGERANG – Enam dari delapan pria pelaku rudapaksa terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditangkap.

Pelaku utama dari kejadian ini adalah seorang remaja berinisial AM berusia 14 tahun yang memaksa korban sambil menodongkan senjata tajam untuk melakukan hubungan badan.

“(Pelaku) memaksa (korban) untuk mengikuti dirinya dengan berbicara ‘kalau tolak cinta gua elo bakalan mati dan orang lain yang miliki elo bakalan gua matiin’. Akhirnya korban mau mengikuti keinginan pelaku,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, Jumat, (1/1/2021).

Enam dari delapan orang yang ditangkap yakni AM, 14, MSR, 17, NW, 17, Mandri, 40, E, 25, dan V, 19. Dua orang yang buron yakni Tobing dan Ajay.

Pijat Refleksi

Sugeng mengatakan kejadian bermula saat korban sedang bermain warnet di wilayah tersebut. Saat asik main, pelaku AM datang untuk memaksa korban mengikuti dirinya.

Sugeng menuturkan pelaku membawa korban ke semak-semak untuk dipaksa bersetubuh dengan dirinya. Setelah puas dengan hawa nafsunya, pelaku membawa korban ke sebuah gubuk tempat biasa berkumpulnya dengan teman-temanya.

“Di dalam gubuk tersebut terdapat tujuh teman-temannya. Korban di sana dipaksa untuk meminum obat-obatan terlarang dan oleh ketujuhnya pun kembali dilakukan tindakan persetubuhan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, keenam pelaku tersebut disangkakan pasal Pasal 76D jo. Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/Medcom)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien