Ribuan WNA Tinggal di Tangerang, Laporkan ke Imigrasi Jika Buat Ulah
TANGERANG – Sebanyak 4.800 warga negara asing (WNA) tercatat memiliki izin tinggal di wilayah Tangerang Raya saat ini. Jumlah itu didapat berdasarkan data sepanjang bulan Januari ini. Jumlah tersebut membuat Tangerang menjadi wilayah di Provinsi Banten yang paling banyak dihuni oleh warga asing.
“Saat ini di Kota Tangerang ada kurang lebih 4.800 hampir 5.000 WNA. Ini juga menjadi yang terbanyak di Provinsi Banten,” Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Sengky, Jumat (29/1/2021).
Jumlah warga negara asing yang cukup tinggi di wilayah Tangerang membuat pihak Kantor Imigrasi melakukan pengawasan ketat agar tindak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dapat diminimalisir. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bekerja sama dalam melapor pelanggaran yang dilakukan WNA.
“Sekarang kita ada pelayanan pengaduan orang asing yang dibuka selama 24 jam, jadi masyarakat bisa melaporkan secara real time dan akan ditindak langsung oleh petugas,” lanjut Sengky.
Masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas warga negara asing kini bisa langsung melaporkan kejadian tersebut lewat aplikasi SIPOA (Sistem Pengawasan Orang Asing), yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Tangerang. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melaporkan tindak pelanggaran tanpa berkunjung ke kantor imigrasi.
“Masyarakat bisa langsung lapor lewat aplikasi SIPOA ini, nanti oleh petugas akan langsung ditangani karena petugas kami juga berjaga 24 jam,” lanjut Sengky.
Sengky juga memastikan bahwa sistem yang baru ini juga bisa mencegah masyarakat membuat laporan palsu, sehingga laporan yang diterima benar-benar asli. Petugas juga akan langsung menindak pelanggaran tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Ini laporan yang sifatnya real time, begitu ada laporan masuk petugas akan langsung menindak. Ada Tim Pengawasan Orang Asing yang langsung bergerak ke lokasi laporan,” ujarnya.
Sistem informasi yang dapat diakses secara mobile ini diharapkan dapat lebih memudahkan untuk melakukan pengawasan dan mempercepat akses informasi tentang orang asing. (*/Okezone)