TANGERANG – Polres Kota Tangerang Selatan kembali mengungkap peredaran narkoba. Jajaran Polres Tangsel berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap para tersangka yang merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan Waka Polres Tangsel Kompol Arman, S.IK., M.Si didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Kresno Wisnu Putranto, SH., S.IK., M.Si dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono saat menggelar Konferensi Pers Terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, bertempat di Loby Polres Tangerang Selatan, Selasa sore (07/05/19).
Penangkapan para tersangka bermula,adanya informasi masyarakat yang diterima dan hasil pengembangan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dari hasil pengembangan tersebut, tim Polres Tangsel bergeser ke daerah Kalideres Jakarta Barat dan mengamankan Tsk A (20) di pinggir Jl Satu Maret Kp. Bulak Simpul Kel. Pegadungan Kec. Kalideres Kota Jakarta Barat. Daei hasil pengeledahan, Tsk A ditemukan Narkotika seberat 5 gram dengan kode barang bukti A1.
“Tim polres Tangsel langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Tsk VH (25) seorang wanita di rumah kontrakan di Kp. Bulak Simpul Rt. 008/004 Kel Pegadungan Kec. Kalideres Kota Jakarta Barat dan ditemukan Narkotika jenis Sabu seberat 6 gram kode A2, 410 gram kode A9, 602 gram kode A3, A4, A5, A6, A7 dan A8 yang totalnya 1.023 gram,” jelas Wakapolres Tangsel Kompol Arman.
Lanjut Waka Polres, mereka (para tersangka) memasarkan barang haram itu, di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya sejak bulan Februari 2019.
Dijelaskan Waka Polres Tangsel bahwa Nilai Narkotika di pasar gelap mencapai 1 gram @Rp 1.500.00, jika sabu seberat 1.023 gram akan mencapai Rp.1.534.500.000, Milyar. Barang laknat ini dapat merusak 10.230 orang para genarasi muda. Karena 1 gram saja dapat merusak 10 orang pengguna.”tegas Wakapolres Tangsel Kompol Arman, S.IK., M.Si
Kepada kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati minimal 5 (lima) tahun atau denda maksimal 10 (sepuluh) Milyar rupiah minimal 1 (satu) Milyar rupiah. (*/Suarareporter)