Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Sidang Tipiring pada 35 Pelanggar Perda

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan proses Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) terhadap 35 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Praja Wibawa II, Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (18/07/2023).

Pelaksanaan sidang Tipiring ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang serta disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Sidang tersebut di mulai pada pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Lenny M Napitupuluh, S.H., M.H. melalui Zoom Meeting, Hadir juga dalam kegiatan tersebut Jaksa Muda Rivaldo Valini, Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum Citra Permatasari, Panitera Muda Pidana Hendra Azwar, Pantera Pengganti Minat Indrani serta Tim Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilakukan kepada Depot Jamu yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Tak hanya itu, warung-warung, kios-kios termasuk depot jamu juga dilarang menjual minuman beralkohol baik Golongan A, B dan C.

Advert

KPU Cilegon Coblos

“Tempat usaha Depot Jamu tersebut kerap berjualan minuman beralkohol yang dilarang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan tidak mempunyai izin. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar Perda yang selama ini tidak mentaati peraturan daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Dari 35 pedagang yang terjaring, sebanyak 13 pelanggar sudah mengikuti sidang tipiring. Sementara, sisanya akan diarahkan untuk menyelesaikan denda pidana.

“Kami imbau kepada para pelaku tempat usaha Depot Jamu yang belum menghadiri sidang tipiring hari ini, dapat segera menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.

Di akhir persidangan, lanjut Fachrul, hakim memutuskan bahwa terdakwa di kenakan denda sebesar Rp 205 ribu atau kurungan penjara selama 7 hari.

“Denda yang diberikan mulai dari Rp 205 ribu sampai Rp 500 ribu tergantung hasil vonis hakim yang diberikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi hasil Denda Pidana Sidang Tindak Pidana Ringan atas pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang ini akan disetorkan ke Kas Negara. (*/Red)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien