Sejumlah Jalan Ditutup Saat Pengetatan PPKM Mikro di Tangerang, Ini Daftarnya
TANGERANG – Sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tangerang ditutup oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penutupan ini dilakukan dengan dasar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002, Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Tangerang tentang PPKM Mikro.
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal Alam mengatakan, ada dua ruas jalan yang saat ini ditutup, yaitu di Jalan Kali Pasir Kampung Berkelir, dan Jalan Benteng Jaya Sukarasa, Kota Tangerang.
“Dua lokasi itu ditutup untuk menekan mobilitas masyarakat dan sementara ini, hanya dua lokasi itu saja yang ditutup sambil menunggu instruksi lebih lanjut,” katanya, Rabu (23/6/2021).
Penutupan itu dilakukan hingga 28 Juni 2021, mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, dan berlaku bagi pengendara yang tidak masuk dalam pengecualian. Sementara pergerakan kendaraan untuk keperluan kesehatan masih diperbolehkan melintas.
“Dari malam sampai pagi kita tutup, dan yang boleh lewat hanya penghuni setempat, mobilitas dengan kebutuhan kesehatan yakni, ambulans, apotik, dan rumah sakit, tamu hotel serta mobilitas dalam keadaan darurat,” ujarnya.
Para pengendara yang akan mengakses jalan tersebut diarahkan untuk menggunakan jalan utama, seperti Jalan Daan Mogot hingga Jalan Veteran.
“Kami juga harap masyarakat bisa memahami situasi saat ini dan membantu kami untuk menekan mobilitas hingga kasus Covud-19 bisa diatasi,” ungkapnya. (*/Okezone)