Sempat Ramai Wisatawan, Pantai Tanjung Kait Tangerang Disegel Satpol PP

Dprd ied

TANGERANG – Objek Wisata Pantai Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang disegel Satpol PP karena sempat menimbulkan keramaian wisatawan pada di hari kedua lebaran kemarin. Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Kusuma mengatakan, dibukanya objek wisata itu melanggar aturan PSBB.

“Tim wisata sudah melakukan tindakan penutupan objek wisata Tanjung Kait, Desa Tanjum Anom Kecamatan Mauk dengan penanggung jawab saudara Subarna,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (26/5/2020).

Bambang menerangkan, penyegelan objek wisata Pantai Tanjung Kait karena termasuk yang tidak ada dalam pengecualian dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penyegelan dilakukan sampai 31 Mei.

“Kalau segel sampai 31 mei. Sanksinya itu administratif, jadi lihat perkembangan, kita lihat perizinannya. Kalau tidak punya izin, ya ditutup selamanya,” ujarnya.

dprd tangsel

Selain itu, Bambang menjelaskan, pihaknya juga sudah menutup kolam renang di kawasan Cisoka karena melakukan pelanggaran aturan PSBB.

“Kemarin sudah nutup Cisoka danau buatan yah. Hari ini tutup kolam renang, kita akan sisir semua,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan seharusnya seluruh masyarakat mematuhi aturan PSBB yang telah diterapkan Pemkab Tangerang. Dia mengimbau untuk tidak ada lagi kerumunan di tengah pandemi.

“Karena PSBB ini berhasil kalau partisipasi tinggi, patuh terhadap aturan ini. Jangan berkerumun dan berkumpul dimana pun tempatnya, termasuk wisata pantai,” jelasnya. (*/Detik)

Golkat ied