Seorang Pria 59 Tahun Cabuli 4 Anak di Tangerang

Sekda Pelantikan DPRD

TANGERANG – Seorang pria 59 tahun berinisial AKD kedapatan mencabuli empat anak di bawah umur di Panunggangan Barat, Cibodas kota Tangerang.

Kanit Reskrim Jatiuwung AKP Jajali mengatakan, peristiwa itu pertama diketahui oleh warga dan kemudian melapor ke anggota Binmas.

“Kemudian Binmas berkoordinasi dengan piket Reskrim dan Pawas, setelah melakukan pengecekan TKP, mendapat info bahwa diduga pelaku tersebut berada di kediaman pelaku,” kata Jajali melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (23/8/2020).

Polisi lantas menyeret Kadir ke Polsek Jatiuwung untuk diinterogasi. Setelah ditahan, pria tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.

Lantik dprd

“Pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak,” ujar Jajali.

Dari pengakuan tersebut, polisi langsung menetapkan Kadir sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76D Jo.81 dan 76E Jo.82 UU No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal tersebut, Kadir terancam dihukum penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/Kompas)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien