Simpan Obat Terlarang, Rumah di Tangerang Digerebek Polisi

BPRS CM tabungan

TANGERANG – Sebuah rumah di Jalan KH Hasyim Ashari Tangerang, dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.

Saat dibongkar, polisi menemukan 48 ribu eximer dan 35.750 tramadol siap edar. Polisi menduga, obat-obatan terlarang tersebut akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun nanti.

“Obat-obatan daftar G ini rencanannya akan diedarkan saat malam tahun baru,” ujar Kapolsek Cipondoh, Tangerang, AKP Maulana Mukarom, Senin (21/12/2020).

Maulana menuturkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, jika di Jalan KH Hasyim Ashari kerap dijadikan lintasan peredaran obat terlarang. Setelah penyelidikan polisi menangkap dua tersangka, yaitu KR dan NR.

Loading...

“Atas informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung di lokasi itu kami tangkap dua tersangka dan ditemukan dua dus berisikan 48.000 butir eximer,” katanya.

Polisi pun melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka SB yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kemudian kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang menyimpan obat terlarang itu dan diamankan 143 pack berisikan 35.750 butir tramadol, 48 ribu butir eximer dan kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Cipondoh,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*/Liputan6)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien