Simpan Sabu 5,61 Gram di Lipatan Tisu, Warga Tangerang Ini Ditangkap Polisi

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

TANGERANG – SR (38) kini mendekam di balik jeruji besi. Pria warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

SR diringkus di sebuah kontrakan di Desa Selapanjang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (13/9/2021).

“Dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,61 gram,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan Persnya di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis, (16/9/2021).

KPU Cilegon Coblos

Barang bukti narkotika jenis sabu itu dikemas ke dalam 9 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi satu bungkus berisikan narkotika jenis sabu, kemudian juga dikemas dengan bekas tisu dan dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Wahyu mengatakan, petugas mengamankan telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.

Advert

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. (*/Faqih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien