SMP Islam Ash Shiddiqiyyah Tangsel Mangkir dari Ajakan Musyawarah di Tempat Netral, Guru yang Ijazahnya Ditahan Merasa Diintimidasi

TANGERANG SELATAN – Upaya guru single parent, Putri Puspita (41), untuk mengambil ijazahnya dari Yayasan Ash Shiddiqiyyah kembali menemui jalan buntu.
Meskipun pihak sekolah sebelumnya menyalahkan Putri karena dinilai tidak kooperatif, namun justru ketika Putri hadir untuk musyawarah, pihak sekolah justru terkesan enggan.
Bahkan, hingga berita ini diturunkan, perwakilan sekolah tak kunjung hadir di Balai Warga yang disarankan Putri sebagai tempat diskusi netral.
Kasus penahanan ijazah ini semakin memanas setelah sehari sebelumnya, Selasa (21/10/2025), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Endang, menegaskan bahwa ijazah dan dokumen pribadi pekerja tidak boleh ditahan oleh perusahaan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Menanggapi pernyataan pihak Disnaker, Kepala Sekolah SMP Islam Ash Shiddiqiyyah, Paisal, menyatakan bahwa pihak sekolah hanya menunggu kehadiran Putri.
Ia menjelaskan kepada awak media bahwa pihak sekolah merasa aneh mengapa Putri Puspita tidak hadir untuk segera menyelesaikan masalah, padahal mereka sangat membuka ruang musyawarah.
”Buat apa pihak sekolah menahan ijazah. Kita hanya menunggu kehadiran Bu Putri dari kemarin, tapi Bu Putri tidak kunjung hadir,” kata Paisal, pada Selasa (21/10/2025).
Putri Puspita, yang sebelumnya dikritik pihak sekolah karena tidak segera hadir untuk musyawarah, akhirnya datang didampingi awak media ke Yayasan Ash Shiddiqiyyah (Ashqy) pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
”Saya sudah hadir di Sekolah Tahfidz As-Siddiqiyah (Ashqy) tapi sampai jam 09.00 kurang 10 menit, tidak ada satu orang pun yang berkepentingan mendatangi saya,” ujar Putri kepada wartawan, Rabu (22/10/2025) di Balai Warga RW 05, Perumahan Bukit Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kata Putri, setelah diarahkan ke ruangan manajemen, Putri justru merasakan kejanggalan. Ia melihat banyak pihak sekolah, termasuk yang diduga kepala sekolah dan jajaran organisasinya, sudah berada di ruangan tersebut.
”Saya merasa diintimidasi tadi. Sehingga kepada Bapak Paisal disitu, yang dulunya pada saat saya mengajar disitu adalah Kepala Sekolah SMP Islam Ash-Shiddiqiyah, saya menyampaikan begini, bahwa ruangan itu tidak netral untuk saya. Dan saya meminta kepada mereka agar bertemu di tempat netral,” tegas Putri.

Merasa kondisi di ruang manajemen sekolah sangat tidak netral, Putri Puspita secara terbuka mengajak pihak sekolah untuk berdiskusi di lokasi yang netral, yaitu di Balai Warga RW 05, yang lokasinya berada di sekitar sekolah.
”Saya mohon kehadiran Bapak jam 09.00 pagi di Balai Warga 05, RW 05 untuk kita berdiskusi. Kalau kita berdiskusi di ruangan manajemen Ashqy, ini sangat tidak netral dan saya merasa diintimidasi,” jelasnya.
Putri beralasan, Balai Warga merupakan ruang publik yang bisa digunakan secara netral, sehingga ia tidak akan merasa tertekan saat proses musyawarah.
Ketika dikonfirmasi dan berdasarkan pantauan wartawan di ruangan manajemen, mengenai ajakan musyawarah di Balai Warga, pihak sekolah justru mengklaim bahwa Balai Warga juga dianggap tidak netral bagi mereka.
“Emang di Balai Warga netral Pak? Kenapa tidak disini saja di ruangan ini, kan hanya mengambil ijazah,” ucap Paisal kepada wartawan Fakta Banten, pada Rabu (22/10/2025).
Hingga kini, pihak Yayasan Ash Shiddiqiyyah, Ketua Yayasan, Subhan, termasuk Paisal, dan Humas Muhammad Ihsan, tidak kunjung datang memenuhi undangan musyawarah di Balai Warga RW 05.
Akibatnya, upaya musyawarah yang diharapkan dapat menjadi titik terang kasus ini kembali terancam gagal total.
Putri Puspita menyesalkan sikap yayasan yang terkesan tidak kooperatif dan enggan diajak kerja sama untuk menyelesaikan masalah.
Padahal, pihak sekolah sebelumnya selalu menekankan bahwa mereka hanya menunggu kehadiran Putri agar masalah cepat selesai.
Kasus ini pun kembali tanpa penyelesaian, meninggalkan pertanyaan besar tentang komitmen pihak sekolah untuk menyelesaikan sengketa ijazah guru tersebut secara damai dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Pada Selasa (21/10/2025), saat ditemui di kantornya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang, menyatakan bahwa secara tegas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, ijazah tidak boleh dijadikan sebagai jaminan.
“Ijazah itu tidak boleh ditahan. Kan kemarin ramai itu, pihak kementerian juga sudah menegaskan bahwa ijazah tidak boleh ditahan. Ada peraturan nya, sudah diatur,” ujar Endang, pada Selasa (21/10/2025). ***

