Soal Area Pagar Laut, Menteri Nusron Berdebat dengan Kades Kohod Tangerang
TANGERANG-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid sempat berdebat dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
Perdebatan Nusron dan Arsin seputar batas area pagar laut serta terjadi saat keduanya meninjau langsung laut yang memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM).
Dalam penuturan Nusron, Arsin menjelaskan bahwa dahulunya sebagian wilayah yang telah ditinjau sang menteri merupakan empang. Dampak abrasi, kini empang tersebut telah terendam air laut.
“Tadi di sana saya berdebat sama Pak Lurah (Kades), Pak Lurah (Kades) ngotot bahwa itu dulunya empang. Katanya ada abrasi, kemudian dipasang batu-batu ini dari tahun 2004, katanya kalau gak (abrasi) nyampe sini,” ujar Nusron, Jumat (24/1/2025).

Nusron menegaskan, dirinya tak mau berdebat soal hal tersebut. Politisi Golkar itu hanya melihat kondisi sekarang bahwa yang dahulunya disebut empang kini sudah tak ada lagi.
“Saya gak mau debat, ini kampung dia. Tapi begini, mau di bilang itu empang, mau bilang apa yang jelas secara faktual, material tadi kita lihat sama-sama, gak ada tanahnya,” terangnya.
Apabila tak ada bentuk fisik tanahnya, kata dia, maka hal tersebut masuk kategori tanah yang musnah otomatis. Hak apapun yang melekat pada tanah tersebut menjadi hilang.
“Hak milik hilang, Hak guna bangunan hilang. Kenapa? Barangnya udah nggak ada gimana ada haknya, kecuali kalau ada barangnya,” jelasnya.
“Kalau tanahnya kelihatan, itu ada patoknya. Menurut saya secara material boleh, tinggal cek, apakah prosedur pengajuannya benar apa tidak, yuridisnya bener apa tidak,” tukasnya. (*/Ajo)


