Sudah 14 Hari Dilimpahkan ke Polri, Mahfud MD Ingatkan Kasus Pagar Laut Tangerang

TANGERANG — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten.
“24 Maret yang lalu Kejaksaan Agung mengembalikan pelimpahan berkas kasus Pagar Laut Tangerang ke Polri,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Minggu (6/4/2025).
“Kini sudah hampir 14 hari,” tambahnya.
Pelimpahan kasus tersebut, oleh kejaksaan diberi batas waktu. Yakni 14 hari.
“Kejaksaan memberi waktu 14 hari agar kasus tersebut bukan hanya dijadikan kasus pemalsuan oleh Arsin dkk,” ujarnya.
Diharapkan, kata Mahfud, kasus itu bukan sekadar pemalsuan dokumen oleh Kepala Desas Kohod, Arsin. Tapi juga dijadikan kasus korupsi.
“Melainkan dijadikan kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak,” ucapnya. (*/Fajar)