Loading...
Loading...
Loading...

Tanam Ganja di Rumah, 3 Warga Tangerang Ini Mengaku Sedang Semai Cabai

Dapatkan notifikasi lansung ke perangkat Anda, Klik Aktifkan

TANGERANG – Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron mengatakan, tiga dari empat warga Tangerang berinisial S (38), MZ (15) dan SIA (21) yang ditangkap karena menjual dan menanam pohon ganja, kerap menutupi aksinya dari masyarakat.

Mereka mengelabui warga sekitar Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dengan mengaku menyemai bibit cabai.

Baca juga: Tanam Ganja Di Rumah, Warga Tangerang ditangkap Polisi

“Iya dia itu mengakunya menanam cabai buat mengelabui warga sekitar. Si tersangka inisal W itu yang DPO (yang mengelabui),” ujar Ali saat dihubungi, Senin (31/8/2020).

Bahkan, tersangka W selalu menjanjikan warga bahwa ia bakal membagi-bagikan cabai saat panen.

“Dia (tersangka W) itu kalau buat polybag atau tempat tanaman dia kan bikin di bawah mengakunya itu supaya tidak diketahui warga sekitar,” ucapnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap warga Tangerang berinisial S (38), MZ (15) dan SIA (21) karena menjual dan menanam pohon ganja.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Arrahman dan Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020) pagi.

Penangkapan ketiga tersangka bermula saat Polsek Ciledug mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba Jalan Arrahman, Karang Tengah, Tangerang.

Saat itu Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MZ yang ingin bertransaksi ganja dengan SIA di lokasi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 15 gram.

Berdasarkan keterangan keduanya, ganja tersebut didapat dari tersangka S dan W. Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah S dan W yang berstatus kakak beradik.

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menangkap S. Sedangkan W berhasil melarikan diri.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 47 pohon ganja yang tertanam dalam polybag dan satu paket ganja.

Kini, ketiga tersangka itu disangkakan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (*/Kompas)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien