Tega! Tersangka Korupsi Dana PKH di Tangerang Tipu ‘Wong Cilik’ di ATM
TANGERANG – Dua orang pendamping sosial di Kabupaten Tangerang dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Kedua tersangka itu menilap uang bansos itu, yang sejauh ini diketahui dari empat desa.
“Modusnya itu si kedua tersangka ini atau pendamping sosial ini meminta kepada KPM atau keluarga penerima manfaat, meminta mengenai ATM-nya, lalu ATM itu oleh pendamping sosial dia ambil sendiri, dia gesek di ATM. Setelah dapat, jumlah yang digesek itu diserahkan kepada KPM itu tidak sesuai dengan apa yang dia gesek. Jadi ada selisih,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin di gedung Kementerian Sosial, Selasa (3/8/2021).
“Memang kalau dilihat selisih itu ada Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, tapi kalau dijumlah dengan KPM, itu jumlahnya fantastis. Jadi untuk empat desa saja itu uang yang tidak disalurkan itu sekitar Rp 800 juta,” imbuhnya.
Dua pendamping sosial itu bertugas di Kecamatan Tigaraksa. Di kecamatan itu terdapat 12 desa dan 2 kelurahan. Bahrudin menyebutkan angka dugaan kerugian sekitar Rp 800 juta itu berasal dari empat desa, tetapi angka itu diduga membengkak karena untuk wilayah lainnya masih diusut.
“Di samping itu, ada perkara lanjutan yang masih tetap kita laksanakan, masih ada delapan pendamping sosial karena di Kecamatan Tigaraksa itu ada 12 desa dan 2 kelurahan. Yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu pendamping sosial yang mendampingi dari empat desa yang ada di Kecamatan Tigaraksa,” ucap Bahrudin.
“Estimasi kerugian, uang yang tidak disalurkan dalam bantuan sosial PKH 2018-2019 ini untuk Kecamatan Tigaraksa itu sekitar Rp 3,5 miliar. Itu estimasi uang yang tidak bisa disalurkan kepada penerima PKH,” imbuhnya. (*/Detik)