Terjerat Utang, 2 Pria di Tangerang Ditangkap Usai Rampok Taksi Online

BPRS CM tabungan

TANGERANG – Dua pria asal Tangerang, Banten, ditangkap karena merampok sopir taksi online. Tersangka MT (32) dan AS (32) melakukan aksinya di Kecamatan Rajeg karena terlilit utang.

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, tersangka MT terjerat utang senilai Rp 7 juta. Akibat ditagih terus-menerus, ia pun mengajak AS melakukan aksi perampokan dengan menyasar sopir taksi online pada Sabtu (1/8/2020) lalu.

“Tersangka MT kemudian mengajak tersangka AS untuk melakukan aksi kejahatan itu,” kata Ade dalam keterangan, Rabu (19/8/2020).

Dalam aksinya, mereka melakukan modus meminta tolong dipesankan taksi online agar tidak terlacak. Waktu itu, mereka meminta seorang perempuan tidak dikenal di Poris, Kota Tangerang, untuk memesan.

Loading...

“Jadi agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui untuk dipesankan taksi online,” terangnya.

Di aksi pertama ini, niat mereka diurungkan karena melihat sopir yang kekar dan bertubuh besar. Keduanya akhirnya bertemu dengan sopir taksi online yang sedang beristirahat dan meminta diantar ke Rajeg dengan ongkos Rp 80 ribu.

Di perjalanan itulah pelaku AS mencekik si sopir sampai lemas hingga hampir pingsan. Setelah menurunkan sopir, tersangka mengambil mobil dan ponsel korban.

“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg. Setelah penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini mereka ditahan di Mapolresta Tangerang. (*/Detik)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien