DPD Al-Khairiyah Cilegon Sebut Ada Hiburan Malam Tetap Buka Saat Ramadhan

CILEGON – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Kota Cilegon menyampaikan bahwa masih ada tempat hiburan malam yang tetap buka di Bulan Suci Ramadhan. Padahal seperti yang sudah diketahui bahwa seluruh tempat hiburan malam di Kota Cilegon dilarang buka selama bulan Ramadhan.

“Kami mensinyalir masih ada beberapa tempat hiburan yang masih membandel, membuka kegiatannya di Bulan Ramadhan,” kata Sayuti Zakaria, Ketua DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon kepada Fakta Banten, Kamis (24/5/2018).

Ia menuturkan, informasi ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada tempat hiburan malam yang masih tetap beroperasi.

“DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon minta Pemerintah Kota Cilegon mengawal Perda nomor 2 tahun 2003 tentang penyelenggaraan tempat hiburan sebagaimana tertulis dalam pasal 22 ayat 1, yaitu untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan, tempat hiburan jenis karaoke, live musik, dan billyard baik sebagai sarana penunjang maupun usaha khusus dilarang menyelenggarakan kegiatan hiburan mulai 3 hari sebelum sampai dengan 3 hari setelah Bulan Suci Ramadhan,” jelasnya.

Sayuti juga menegaskan bahwa jika tempat hiburan malam tersebut masih beroperasi, maka DPD Al-Khairiyah Kota Cilegon akan melaporkan dan mendesak kepada pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan sanksi yang tegas.

“Bila perlu izin operasionalnya dicabut,” tegasnya. (*/Angga)

Honda