CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon mulai geram dengan sikap bandel yang ditunjukkan PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) yang berlokasi di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon yang masih melakukan dikeluhkan warga karena melakukan pencemaran lingkungan.
Diketahui ada dua kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT SUJ, sejak beberapa waktu lalu. Yakni pembuangan limbah cair yang melebihi baku mutu ke sungai, dan juga debu fly ash batu bara yang mengotori pemukiman warga.
Diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Ujang Iing, pihaknya akan segera menjatuhkan sanksi terhadap PT SUJ terkait limbah yang mencemari lingkungan itu, terutama soal limbah cair yang diatas baku mutu.
“Sudah 2 kali dipanggil ke kantor, tetap dia harus memperbaiki IPAL (Intalasi Pengelolaan Limbah) dan kita sudah buat pernyataannya kita juga sudah buat sanksi administrasi,” ungkap Ujang Iing kepada faktabanten.co.id saat ditemui di acara pelantikan Saka Kalpataru di Bintang Laguna Resto, Jumat (24/11/2017).
Saat ditanya terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap PT SUJ nanti, DLH Kota Cilegon mengaku tengah menunggu satu tahapan lagi sebelum sanksi yang lebih keras dijatuhkan ke produsen gula tersebut.
Sanksi yang akan dijatuhkan terhadap PT SUJ nanti akan meningkat, karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran terkait limbah ini.
“Sanksi itukan ada 4, Administrasi, Paksaan Pemerintah (membayar), pemberhentian sementara, sama penutupan. PT SUJ kan sudah pernah kena sanksi terkait limbah sungai, Kita tuh kemaren kan sudah melakukan saksi pertama administrasi dan paksaan pemerintahkan membayar,” paparnya.
Lebih tegas, Ujang Iing akan memberikan sanksi penutupan terhadap PT SUJ. Lanjutnya ia memaparkan penutupan yang dilakukan bukan terhadap pabrik akan tetapi terhadap sumber masalah yang menghasilkan limbah tersebut, yakni IPAL.
“Nanti kita akan lakukan penutupan, tapi bukan penutupan pabriknya yah, tapi penutupan sumber pencemaranya itu yang kita tutup,” ungkapnya tegas. (*/Temon)