Pilkades se-Pandeglang Diselenggarakan Serentak, Calon Kades Tidak Dibatasi Domisili

Dprd ied

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam waktu dekat ini akan melangsungkan pemilihan kepala Desa serentak di seratus tujuh desa yang ada di Kabupaten Pandeglang. Namun ada aturan baru yang menarik di Pilkades serentak tahun 2017 ini.

Aturan baru tersebut mengenai prasyarat Warga Negara Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa di salah satu desa di Pandeglang tidak dibatasi oleh domisili.

Baca Juga : Pj Sekda Pandeglang : Kalau Pilkades Tidak Ada Demo, Berarti Sukses

dprd tangsel

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat, usai melakukan sosialisasi Pilkades serentak di Oproom Sekretariat Daerah Pandeglang, Jum’at kemarin (25/8/2017).

“Ada yang menarik dalam persyaratan di PILKADES Serentak tahun ini, yakni WNI yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa tidak dibatasi dengan domisili, contohnya warga yang berdomisili di Papua bisa mencalonkan diri di salah satu desa di Pandeglang,” Ungkapnya.

Taufik menjelaskan bahwa Aturan tersebut sudah berdasarkan keputusan mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Pemkab pun sudah membuat perda turunannya.

“Peraturan tersebut berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. selain itu Pemkab pandeglang juga sudah menerbitkan peraturan daerah turunannya yang mengatur tentang calon kepala desa tidak dibatasi Domisili,” beber mantan kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten pandeglang tersebut. (*)

Golkat ied