Selain Akta Kelahiran, Ini Dokumen Identitas Lain untuk Anak yang Diterbitkan Pemerintah

SERANG – Kartu Indonesia Anak (KIA) atau KTP Anak adalah identitas bagi warga yang berusia 0 hingga 18 tahun, rencananya KTP Anak ini akan mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 nanti.

Meski demikian, KIA harus segera diurus para orangtua dari sekarang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari dua jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun,” kata Nina saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2017).

Kartini dprd serang

Ia menjelaskan, bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Untuk anak-anak usia 0-5 tahun, syarat pembuatan KIA adalah fotokopi akta kelahiran, KK orangtua/wali, serta KTP orangtua/wali.

“Sementara, bagi anak yang telah berusia 5 tahun, persyaratan tadi ditambah dengan foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, ketika anak memasuki usia 17 tahun, secara otomatis KIA tersebut akan menjadi KTP, sebab menurutnya, nomor yang tertera di KIA tidak akan berbeda dengan yang ada di KTP.

“Untuk pendaftaran bisa dilakukan di setiap kantor Disdukcapil kota/ kabupaten,” pungkasnya. (*/Yosep)

Polda