Jaksa ke Habib Rizieq: Ayat Alquran Tak Jadi Acuan Pidana di Indonesia
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Dalam eksepsi yang disampaikan pada sidang, Jumat lalu, 26 Maret 2021, Habib Rizieq menyebut dakwaan yang dilayangkan JPU merupakan sebuah fitnah.
Dalam sidang beragenda tanggapan JPU atas eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Senin hari ini, 30 Maret 2021, JPU menyatakan, bahwa dakwaan dibuat sesuai fakta dan alat bukti.
“Dakwaan jaksa penuntut umum tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah, yang ditujukan kepada terdakwa. Dakwan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada,” kata JPU di PN Jakarta Timur.
Fakta dan alat bukti yang dimaksud JPU, yakni seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri hingga pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa sebelum dilimpah ke Pengadilan. Karena itu, JPU menegaskan, bahwa dakwaan mereka atas tindak pidana karantina kesehatan bukan untuk mengkriminalisasi kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Melainkan, karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
“Padahal, selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bersama juga terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5.000 orang umat,” tegasnya.
JPU menyebut eksepsi yang disampaikan Rizieq Shihab pada sidang Jumat lalu tidak sesuai dasar hukum dan terkesan hanya ingin mengadu domba umat beragama dengan menyangkut pautkan ayat suci Alquran.
“Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” tuturnya. (*/Viva)